JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Permohonan itu diajukan Hasto seiring gugatan praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
![KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Apa Itu?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/hasto_usai_diperiksa_kpk.jpg)
Baca Juga
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Apa Itu?
Dia mengatakan, proses penyidikan dan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun proses praperadilan masih berjalan.
“Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” tuturnya.
![Senyum Hasto Kristiyanto usai Diperiksa KPK 3 Jam Tidak Pakai Rompi Oranye](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/8f5ef061_283c_4255_baf3_b1dbc8b1f451.jpeg)
Baca Juga
Senyum Hasto Kristiyanto usai Diperiksa KPK 3 Jam Tidak Pakai Rompi Oranye
Tessa menyebut penolakan itu bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak termasuk dengan pimpinan,” kata dia.
![Hasto Keluar dari Gedung KPK, Tak Ditahan?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/13/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto_keluar.jpg)
Baca Juga