KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR

2 days ago 8

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar syarat penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. Usulan itu pun ditampung.

Menurut dia, usulan syarat batas jenjang pendidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bagus. Apalagi, Indonesia memiliki banyak lulusan ilmu hukum.

Operasi Militer Israel Tewaskan 20 Sandera di Gaza

Baca Juga

Operasi Militer Israel Tewaskan 20 Sandera di Gaza

"Menurut saya usulan Pak Tanak KPK ini bagus ya. Patut dipertimbangkan," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).

Dia mengatakan usulan itu bisa diadopsi sebagai syarat menjadi penyidik. Pasalnya, penyidik bertugas untuk nengumpulkan dan membuktikan kasus tindak pidana.

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

Baca Juga

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

"Karena memang perlu pemahaman dan penguasaan hukum yang kuat dan komprehensif. Dan yang memenuhi kriteria itu memang seorang sarjana hukum yang itu memang bidangnya," imbuh Hasbi.

Sebaliknya, kata dia, penyelidik tidak perlu berlatar belakang sarjana hukum. Sebab penyelidik bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang perlu kecakapan intelijen.

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Baca Juga

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |