TAPANULI UTARA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menetapkan kader Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan pasangannya, Denni Lumbantoruan sebagai Bupati-Wakil Bupati Taput periode 2025-2030.
Rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Taput itu dilakukan pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan calon nomor urut 01 Satika - Sarlandy dengan nomor 114/PHPU.Bup-XXXIII/2025, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Partai Perindo Siap Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat hingga Daerah
Rapat pleno yang digelar di gedung Sopo Partungkoan, Jalan Sisingamangaraja Tarutung Taput, Rabu (5/2/2025), dihadiri bupati terpilih yang juga sebagai Ketua DPW Perindo Sumatera Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. DIa didampingi istrinya, Neny Angelina Purba dan Wakil Bupati Dr Deni Lumbantoruan didampingi istrinya Lisa Malau.
Juga hadir Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK, Ketua PN, Kajari, mewakil Dandim dan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Taput.
Baca Juga
KPU Bandung Tunda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Putusan MK
Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardi Pasaribu mengatakan, rapat pleno penetapan merupakan penantian panjang 2 bulan selama tahapan Pilkada 2024.
"Pascaputusan dismissal kemarin di Mahkamah Konstitusi, KPU diinstruksikan segera melakukan penetapan,"ungkap Suwardi.
Menurut Suwardi, banyak berita miring dan mendiskreditkan proses penyelanggaraan Pilkada Taput oleh KPU, terdapat kecurangan. Namun KPU tidak melakukan klarifikasi, karena memang ada proses gugatan yang harus dihadapi di Mahkamah Konstitusi.
"KPU tidak pernah melakukan kecurangan ataupun mengganti kertas suara, itu sudah kami klarifikasi di Mahkamah Konstitusi selaku pihak termohon," kata Suwardi Pasaribu.
Editor: Kastolani Marzuki