Kronologi Bea Cukai Kubur 9,3 Ton Mangga Ilegal di Asahan, malah Digali dan Dijarah Warga

1 week ago 12

ASAHAN, iNews.id - Petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Kuala Tanjung menggagalkan penyelundupan mangga ilegal asal Thailand. Mangga seberat 9,3 ton tanpa dokumen karantina itu diamankan saat diangkut menggunakan tiga truk di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Mangga ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau. Namun belum sempat masuk pasaran, seluruh muatan disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta diciram cairan pembusuk, Rabu (22/5/2025).

Israel Hancurkan Pesawat Terakhir di Bandara Sanaa Yaman, 78 Jemaah Haji Gagal Berangkat

Baca Juga

Israel Hancurkan Pesawat Terakhir di Bandara Sanaa Yaman, 78 Jemaah Haji Gagal Berangkat

Kronologi bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa truk diduga membawa komoditas impor tanpa izin di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setelah dicek, diketahui mangga tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Asahari mengatakan, barang bukti tersebut segera diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjungbalai Asahan.

Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi

Baca Juga

Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi

Dia menyebut mangga ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Mangga ini dari Thailand, tidak melewati pajak. Diamankan dalam tiga truk sementara baru sopir dan kernet yang diamankan," ujarnya, Rabu (22/5/2025).

Coba Berangkat Haji Ilegal, 9 Orang Diamankan di Bandara Kualanamu

Baca Juga

Coba Berangkat Haji Ilegal, 9 Orang Diamankan di Bandara Kualanamu

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |