SLEMAN, iNews.id – Kronologi kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasusnya viral di media sosial sebab pelaku penabrakan yang juga sesama mahasiswa UGM sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, kecelakaan yang menewaskan Argo ini melibatkan tiga kendaraan di Jalan Palagan, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (24/5/2025) dini hari. Saat kejadian, Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang bergerak dari arah selatan ke utara di sisi barat jalan.

Baca Juga
8 Presiden AS yang Pernah Kuliah di Harvard
Setiba di lokasi kejadian, korban hendak putar balik. Namun dalam waktu bersamaan, dari arah belakang melaju mobil BMW B 1442 NAC dengan kecepatan tinggi. Kendaraan mewah tersebut dikemudikan Christiano Pengarapenta (20), mahasiswa FEB UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Korban ini meninggal di lokasi kejadian dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY,” ujar AKP Mulyanto, Senin (26/5/2025).

Baca Juga
Kecelakaan Maut di Probolinggo Disebabkan Truk Rem Blong, 4 Orang Tewas
Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kecepatan tinggi, benturan antara BMW dan motor korban tidak bisa dihindari. Usai menabrak motor korban, BMW tersebut oleng ke kanan jalan dan menghantam sebuah mobil Honda CRV AB 1623 JR yang sedang terparkir di sisi timur.
CRV tersebut diketahui milik Tevin Rizky Ramadhan. Ketiga kendaraan mengalami kerusakan parah, terutama motor korban yang ringsek total di bagian depan dan samping.

Baca Juga
Kecelakaan di Pelalawan, Anggota Polisi Tewas usai Tabrak Truk
“Kondisi motor rusak parah, mobil BMW juga ringsek bagian depan, begitu juga Honda CRV yang terparkir,” kata AKP Mulyanto.
Kasus kecelakaan ini sudah dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Sleman. Sementara jenazah korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Baca Juga