Kronologi Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Baru Turun dari Pesawat

1 month ago 15

MANILA, iNews.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh petugas Kepolisian Nasional Filipina (PNP) serta Interpol, Selasa (11/3/2025). Dia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Istana Kepresidenan Filipina mengonfirmasi, penangkapan Duterte dilakukan setelah Interpol-Manila menerima salinan surat perintah penangkapan Duterte dari ICC. 

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Baca Juga

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Kronologi Penangkapan Duterte

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan, Duterte ditangkap begitu tiba di bandara Manila sekitar pukul 10.30 waktu setempat. Diketahui Duterte terbang dari Hong Kong untuk mengikuti kampanye pemilihan anggota Senat dari partainya.

Begitu Duterte turun dari pesawat dan memasuki terminal kedatangan, Jaksa Agung Richard Anthony Fadullon menyampaikan surat dari ICC berisi kepada Duterte. Isinya tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya selama perang melawan kejahatan narkoba saat masih menjabat.

Wah, Mantan Presiden Filipina Duterte Maju Pilwalkot demi Selamatkan Dinasti Politik Keluarga

Baca Juga

Wah, Mantan Presiden Filipina Duterte Maju Pilwalkot demi Selamatkan Dinasti Politik Keluarga

"Mantan presiden dan kelompoknya dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter pemerintah untuk memastikan kesehatannya," bunyi pernyataan PCO.

Seluruh proses penangkapan Duterte terekam karena para petugas yang dikerahkan menggunakan kamera tubuh.

133 Pengacara di Filipina Dibunuh sejak 1984, Hampir Setengah saat Pemerintahan Duterte

Baca Juga

133 Pengacara di Filipina Dibunuh sejak 1984, Hampir Setengah saat Pemerintahan Duterte

Setelah itu Duterte dibawa oleh petugas melalui pintu belakang bandara. Duterte saat ini berada dalam penahanan pihak berwenang.

Saat berbicara di Hong Kong, Duterte mengatakan sudah siap menghadapi kemungkinan penangkapan.

“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” katanya. 

“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya,” ujarnya, lagi.

ICC tak punya personel untuk mengeksekusi target, namun meminta bantuan dari Interpol.

Sebenarnya Filipina bukan lagi anggota ICC setelah pada 2019 menarik diri dari Statuta Roma, dasar pendirian pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu. Namun ICC masih memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan Duterte saat Filipina masih menjadi anggota.

Oleh karena itu penyelidikan ICC difokuskan pada kejahatan Duterte selama 3 tahun masa jabatan awal sebagai presiden yakni 2016-2019.

Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang terhadap kejahatan narkoba yang telah merenggut 6.000 lebih nyawa. Mereka tewas dalam operasi selama Duterte berkuasa tanpa melalui proses pengadilan.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |