CIREBON, iNews.id - Tim kuasa hukum AR, tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Cirebon.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi keluarga tersangka yang dinilai sangat memprihatinkan.

Baca Juga
Media Asing Soroti Mantan Teroris Bom Bali Umar Patek Buka Kedai Kopi
Kuasa hukum tersanga AR, Fery Ramadhan mengatakan, permohonan tersebut diajukan karena AR merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan tiga anaknya.
"Klien kami adalah satu-satunya pencari nafkah. Istrinya tidak bekerja dan saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan pertimbangan ini, kami mengajukan penangguhan penahanan demi keberlangsungan hidup keluarga tersangka," ujar Fery dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2025).

Baca Juga
4 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok
Tim hukum AR juga mengucapkan belasungkawa atas musibah longsor yang merenggut puluhan korban jiwa di kawasan Gunung Kuda.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," katanya.

Baca Juga
Pencarian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Dihentikan Sementara, Ada Pergerakan Retakan
Fery juga menegaskan bahwa keluarga menjamin AR akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian.