Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

3 weeks ago 12

BANDUNG, iNews.id – Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut dijadwalkan ulang pada 28 Mei 2025 mendatang. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, ketidakhadiran tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan. 

 Saya Kecewa

Baca Juga

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tutur Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (19/5/2025).

Muslim memastikan kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

Lisa Mariana Tampil Percaya Diri di Sidang Perdana, Ridwan Kamil Tak Hadir

Baca Juga

Lisa Mariana Tampil Percaya Diri di Sidang Perdana, Ridwan Kamil Tak Hadir

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di PN Bandung.

“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim.

 iNews/Agus Warsudi)Lisa Mariana terlihat anggun dan percaya diri dengan balutan blazer pink saat datang sidang gugatan lawan Ridwan Kamil di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Muslim menyatakan, pihaknya telah menerima  surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil. 

Pada surat itu, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025. Muslim mengatakan, pemunduran permohonan waktu sidang, dikarenakan timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.

Ketua majelis hakim, Panji Surono mengatakan, sebelumnya telah memanggil m kedua pihak, baik penggugat Lisa Mariana maupun tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Namun, sidang diputuskan untuk ditunda pada Rabu 28 Mei 2025 karena tergugat tidak hadir. 

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," kata Panji Surono di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Senin (19/5/2025).

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |