Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

1 hour ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki tahap baru. Polsek Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik keputusan tersebut. Dia menyebut hasil gelar perkara telah sesuai dengan harapan pihak pelapor karena penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan kekerasan tersebut.

Angela Tanoesoedibjo Kobarkan Semangat Kader Perindo, Ajak Berjuang Raih Kemenangan di Pemilu 2029

Baca Juga

Angela Tanoesoedibjo Kobarkan Semangat Kader Perindo, Ajak Berjuang Raih Kemenangan di Pemilu 2029

"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Hendro menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan untuk memperkuat laporan Karina.

Karina Ranau Bersyukur Kasus Dugaan Kekerasan Naik ke Tahap Penyidikan

Baca Juga

Karina Ranau Bersyukur Kasus Dugaan Kekerasan Naik ke Tahap Penyidikan

"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |