JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar pada Januari-Maret 2025. Pengembalian uang kepada negara itu diperoleh lewat lelang barang rampasan dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).

Baca Juga
Ibadah Haji Tahun Ini Tanpa Ada Risiko Wabah, Saudi Ungkap Rahasianya
Dia menjelaskan, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.
"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," jelas dia.

Baca Juga
KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Pada Maret, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Baca Juga
Hasto Kaget Penyidik KPK Cuma Angkut Flashdisk saat Geledah Rumahnya, Isinya Data 1979
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow