JAKARTA, iNews.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dilakukan. Asalkan, terjadi penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya itu (penyelidikan) dinilai ada penyimpangan, ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Rejo Respons Desakan Roy Suryo Cs soal Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi: Langgar Hukum
Dia menuturkan gelar perkara khusus dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nantinya, Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.

Baca Juga
Panas! Pitra Romadoni dan Pengacara Dokter Tifa Debat saat Bahas Ijazah Jokowi, gegara Borgol
"Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah dia akan mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang, sebagai orang yang dilaporkan," ungkap dia.
Edi menjelaskan forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun Wassidik nantinya akan menilai apakah penyelidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.

Baca Juga