Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret

5 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut isinya.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatur soal penerapan work from anywhere (WFA), work from office (WFO), dan work from home (WFH) bagi para ASN jelang mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. 

Setelah WFA untuk ASN, Pemerintah Majukan Libur Idul Fitri untuk Pelajar

Baca Juga

Setelah WFA untuk ASN, Pemerintah Majukan Libur Idul Fitri untuk Pelajar

"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," kata Rini dalam SE tersebut, Kamis (6/2/2025).

Isi Surat Edaran ASN Boleh WFA, WFO dan WFH

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. 

Pengumuman! ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret 2025 

Baca Juga

Pengumuman! ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret 2025 

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

Baca Juga

Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |