CIREBON, iNews.id – Polisi mendalami dugaan kelalaian pemilik tambang batu alam dalam tragedi longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).
Saat ini, pemilik tambang tersebut masih diperiksa intensif penyidik Polresta Cirebon.

Baca Juga
Ibu Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Jual Putrinya kepada Dukun Seharga Rp18 Juta
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pemilik tambang telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat meninjau lokasi longsor.

Baca Juga
11 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, 3 Kondisi Tragis Terhimpit Alat Berat
Dia mengatakan, pemilik tambang memang memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, pascakejadian longsor, pemilik tambang tidak bisa mengelak dari proses hukum.
Sumarni menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan, sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor serupa pada Februari 2025 lalu. Bahkan, lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai bentuk larangan aktivitas.
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni.