Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

2 days ago 8

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia mengapresiasi MK karena putusan ini dapat menjadi landmark decision.

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).

 MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Baca Juga

Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Dia mengakui sempat memandang urusan threshold sebagai open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan MK. Namun, kata dia, putusan MK ini mengubah pandangan lamanya tersebut karena dua alasan.

Alasan pertama, menurut dia, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Baca Juga

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," tutur dia.

Dia menjelaskan, permohonan penghapusan threshold selalu ditolak MK karena alasan open legal policy. Akan tetapi setelah banyak hak konstitusional terampas akibat threshold, kata dia, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. 

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Baca Juga

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |