JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia mengapresiasi MK karena putusan ini dapat menjadi landmark decision.
"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
Dia mengakui sempat memandang urusan threshold sebagai open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan MK. Namun, kata dia, putusan MK ini mengubah pandangan lamanya tersebut karena dua alasan.
Alasan pertama, menurut dia, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.
Baca Juga
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion
"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," tutur dia.
Dia menjelaskan, permohonan penghapusan threshold selalu ditolak MK karena alasan open legal policy. Akan tetapi setelah banyak hak konstitusional terampas akibat threshold, kata dia, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.
Baca Juga