BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali absen di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana. Ketidakhadiran mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu membuat kubu Lisa Mariana kecewa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

Baca Juga
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Segera Periksa Terlapor
"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim seusai sidang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga
Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.
Ditanya tentang kondisi Ridwan Kamil saat ini, Muslim memastikan mantan Wali Kota Bandung itu sehat. "Kondisi RK baik-baik saja. Ngga ada masalah," katanya.
Menurutnya, jika nanti mediasi digelar, Ridwan Kamil tetap bisa diwakilkan oleh kuasa hukum selama mengajukan alasan yang sah, seperti sakit dengan keterangan dokter atau sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.