Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa

1 day ago 6

BANDUNG, iNews.id – Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto (TY) membantah membantah tudingan menyalahgunakan dana zakat sebesar Rp31 juta untuk kepentingan pribadi dalam bentuk beasiswa S2.

Tri menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang menerima bantuan pendidikan itu. 

 Ponsel Warga Di-screenshot Setiap 5 Menit Secara Rahasia

Baca Juga

Sensor Ekstrem Rezim Kim Jong-un: Ponsel Warga Di-screenshot Setiap 5 Menit Secara Rahasia

"Ada sekitar enam atau tujuh orang karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah," kata dia, Senin (2/6/2025).

TY juga membantah klaim Baznas Jabar bahwa dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.

LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi

Baca Juga

LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi

TY mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin dan hal lain.

"Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima," kata Tri Yanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (2/6/2025).

Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi

Baca Juga

Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi

Dalam putusan PHK itu, ujar TY, disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan alasan efisiensi tenaga kerja di Baznas Jabar.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |