Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

2 days ago 6

SURABAYA, iNews.id - Mantan pejabat Pemkot Surabaya berinisial GSP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atasdugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar. GSP merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah.

Ukraina Bombardir 'Pearl Harbor Rusia', Ini Penjelasan Sistem Rudal S-400 Gagal Beraksi

Baca Juga

Ukraina Bombardir 'Pearl Harbor Rusia', Ini Penjelasan Sistem Rudal S-400 Gagal Beraksi

“Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta

Baca Juga

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta

“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Hasil penyelidikan ditemukan bahwa dana Rp3,6 miliar tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk. Hal itu dilakukan tersangka selama hampir tujuh tahun.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |