JAKARTA, iNews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan konsumen Meikarta akan mendapatkan uang ganti rugi pembelian unit apartemen. Total biaya yang akan dikembalikan pengembang kepada konsumen sebanyak Rp26,8 miliar.
Menurut Maruarar uang tersebut dikembalikan paling lambat 23 Juli 2025. Menurutnya, setidaknya ada 118 nasabah Meikarta yang akan diproses pembayarannya.

Baca Juga
Kementerian PKP Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk ART hingga Driver Ojol
"Pak Fitra itu adalah Dirjen Kawasan Permukiman, dan juga saya minta mengurusi masalah Meikarta. Kita punya layanan aduan konsumen Perumahan, BENAR PKP," ujarnya dalam pertemuan konsumen Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan hingga saat ini total ada 118 aduan dari konsumen Meikarta yang menuntut pengembalian uang atau meminta penyerahan unit.

Baca Juga
Street Race di Meikarta Bekasi 18-19 Juni 2022, 1.100 Pembalap Siap Unjuk Gigi
Sebab, dari aduan konsumen, pembayaran sudah dilakukan namun tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dipesan.
Fitrah mengatakan, dari 118 aduan yang masuk, saat ini telah dalam proses pembayaran. Ada 2 konsumen yang sudah mendapatkan refund dari pengembang Meikarta. Sisanya akan dibayarkan paling lambat 23 Juli 2025.
Baca Juga