SOLO, iNews.id –Pengadilan Negeri Kota Solo akan menggelar dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/4/2025).
Ada dua perkara gugatan yang akan disidangkan yakni, nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang dugaan ijazah palsu.

Baca Juga
Sidang Perdana Gugatan Jokowi soal Esemka dan Ijazah Palsu Digelar Terbuka Besok
Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, sidang akan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga
Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Esemka Digelar Bersamaan
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," kata Bambang, Rabu (23/4/2025).
Bambang mengatakan, jalannya sidang pertama kedua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus. "Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," ujarnya.
Sidang nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro. Sedangkan sidang nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Kusuma Admaja.
Bambang menambahkan, setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk.
"Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk (menunggu) di luar," katanya.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, dan Joko Waluyo.
Sedangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Editor: Kastolani Marzuki