JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai undang-undang terkait Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh. Diketahui, masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 setelah berjalan sejak 2008.
Menkum mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan daerah di Aceh.
Baca Juga
Menko Polkam Ingatkan Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Papua dan Kondusivitas Aceh
"Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," kata Menkum di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga
Peringatan Hari Damai Aceh Diwarnai Bendera Bulan Bintang, JK: Bukan Aksi Menentang Pemerintah Pusat
Langkah ini diambil agar payung hukum bagi otonomi khusus di Serambi Mekkah tersebut memiliki kepastian sebelum tenggat waktu tiba.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































