JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Surat edaran ditujukan bagi gubernur, bupati dan wali kota.
Para kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

Baca Juga
Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya
"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

Baca Juga
Bahas PHK di Industri Media, Menteri Komdigi bakal Temui Menaker Pekan Depan
"Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan.

Baca Juga
Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow