JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Adapun, poin utama dalam SE tersebut larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga
Eropa dan AS Hengkang, Rusia Makin Digdaya di Afrika
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam sejumlah ketentuan.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga
Menaker Ungkap 24.036 Orang Terkena PHK hingga April 2025
Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.