JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar atau SD-SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Mu'ti mengatakan, pelaksanaan keputusan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan dukungan anggaran yang memadai, seperti dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga
Kata Menhan Healey, Inggris Harus Bersiap Perang Langsung dengan Rusia
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan Kementerian terkait terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ucap Mu'ti kepada wartawan media di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan jenis penyelenggara.

Baca Juga
Dukung Putusan MK soal Gratiskan SD-SMP Swasta, DPR Singgung Revisi Kebijakan BOS
Meski demikian, dia menekankan bahwa tidak semua lembaga swasta otomatis harus menggratiskan layanan pendidikan mereka secara menyeluruh.