JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan.
Supratman menyebut, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kemendagri.

Baca Juga
Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap
"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai... Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum yang akan membekukan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan.

Baca Juga
Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Bergaya Premanisme
"Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menuturkan, pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Dia menegaskan, pemerintah tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.

Baca Juga
Viral Massa Ormas GRIB Jaya Cari Om Betel usai Tantang Duel Hercules
Budi memastikan pemerintah akan membuka ruang pengaduan masyarakat berkaitan dengan hal ini. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun meminta masyarakat tak ragu jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pemerasan, pungutan liar atau intimidasi dari perorangan atau mengatasnamakan ormas tertentu.
Editor: Aditya Pratama