JAKARTA, iNews.id - Kasus perampasan sepeda motor terjadi di kota Depok. Pelaku memakai modus debt collector alias pura-pura menagih tunggakan kendaraan orang.
Dua warga menjadi korban perampasan motor pada pekan lalu, yakni laki-laki berinisial MA dan perempuan berinisial RA.
![Kota Depok Siapkan 3.000 Porsi Program Makan Bergizi Gratis](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/05/inews_makan.jpg)
Baca Juga
Kota Depok Siapkan 3.000 Porsi Program Makan Bergizi Gratis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di Jalan Raya Margonda mengarah ke Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang yang menaiki satu sepeda motor.
Pelaku menyebut, korban memiliki permasalahan angsuran kendaraan.
![Kecelakaan di Cimanggis Depok, Pemotor asal Banyumas Tewas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/01/pemotor_tewas_di_cimanggis_depok_dok_istimewa.jpg)
Baca Juga
Kecelakaan di Cimanggis Depok, Pemotor asal Banyumas Tewas
Korban lalu diajak ikut ke kantor pelaku, tetapi korban tiba-tiba disikut hingga terjatuh. Sementara sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.
Sementara itu, motor milik RA juga dirampas di Jalan Margonda Raya. Motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow