MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Pakar kepemiluan Titi Anggraini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyebut putusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 Ada Dominasi Parpol Usung Capres

Baca Juga

Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Ada Dominasi Parpol Usung Capres

Dia pun bersyukur atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan ini harus dirayakan seluruh rakyat Indonesia.

"Kami ikut senang, dan bagi kami ini harus dirayakan oleh semua rakyat Indonesia dan ini menjadi kabar gembira di awal tahun," tutur dia.

 Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Baca Juga

Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Dia pun berharap partai politik (parpol) bisa berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk Pilpres 2029.

"Jadi ini luar biasa ya, 2029 pilpres kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan, mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi," tutur dia.

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Baca Juga

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |