JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempersoalkan frasa citra diri peserta pemilu saat kampanye. Gugatan yang dikabulkan bernomor 166/PUU-XXI/2023.
Advokat Gugum Ridho Putra menggugat frasa "citra diri" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Menurutnya, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
![MK Putuskan Uji Materi Ambang Batas Calon Presiden Siang Ini](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/12/22/gedung_mk.jpg)
Baca Juga
MK Putuskan Uji Materi Ambang Batas Calon Presiden Siang Ini
"Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menyatakan, klausul pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang peserta pemilu menampilkan foto atau gambar yang original dan tak dipoles dengan teknologi buatan atau artificial intelligence (AI).
![Tolong Diingatkan Para Hakim Disumpah Alquran](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/12/megawati_dok_pdip.jpg)
Baca Juga
Pesan Megawati ke MK: Tolong Diingatkan Para Hakim Disumpah Alquran
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial (arificial intelligence)" tutur Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan citra diri tak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto atau gambar.
![MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/09/mk_gugatan_sengketa_pilkada.jpg)
Baca Juga