Morning News: Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR, Akankah Terealisasi?

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi pengemudi atau driver ojek online. Pemerintah memutuskan kurir hingga ojek online mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto menekankan, THR atau bonus hari raya untuk ojol atau kurir online akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Mekanisme besarannya dihitung berdasarkan keaktifan kerjanya,

Pengemudi Ojek Online Dapat THR

Baca Juga

Pengemudi Ojek Online Dapat THR

"Pemerintah mengimbau perusahaan berbasis aplikasi memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut Prabowo, ada 250.000 pekerja atau pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara sekitar 1 juta sampai 1,5 juta lainnya berstatus part time.

Tak Semua Mitra Driver Grab Dapat THR, Simak Aturan Kriteria Penerimanya di Sini!

Baca Juga

Tak Semua Mitra Driver Grab Dapat THR, Simak Aturan Kriteria Penerimanya di Sini!

Mekanisme yang lebih detail rencananya akan disampaikan pemerintah pada Selasa (11/3/2025) ini.

Tahun ini merupakan yang pertama kalinya bagi driver ojol mendapatkan THR. Pertanyaan selanjutnya, apakah THR bagi ojol ini dapat benar-benar terealisasi?

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Berikan THR

Baca Juga

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Berikan THR

Simak pembahasannya dalam perbincangan bertema Kurir Hingga Ojek Online Bakal Dapat THR, Akankah Terealisasi? dalam Program Morning News, hasil kolaborasi Radio MNC Trijaya dan portal berita iNews.id. 

Tayangan ini dapat disimak secara live streaming di www.inews.id, juga di akun Youtube Official iNews dengan klik link ini, dan Trijaya, serta bisa didengarkan di Radio Trijaya 104.6 FM pukul 09.00-10.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.

Anda bisa memberikan komentar atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp Trijaya, 0812-1111-046.

Anda juga dapat berpartisipasi untuk berdiskusi maupun mengajukan usulan topik Morning News melalui kolom komentar di platform media sosial. Jangan ketinggalan!

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |