JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap RAS (18), LH (18) dan RA (22) yang merupakan kompolotan pencuri sepeda motor di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula saat warga Bekasi berinisial RH (27) kehilangan motornya pada Sabtu (24/5/2025).
Setelah kemalingan, korban melihat kendaraan roda dua miliknya dijual oleh seseorang di media sosial.

Baca Juga
Ukraina Kesal AS Bungkam setelah Rusia Luncurkan Serangan Udara Terbesar
“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci setang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (26/5/2025).
Lalu, korban berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran.

Baca Juga
Akan Dikirim ke Bekasi dan Jaktim, Penyelundupan 668 Burung Digagalkan di Bakauheni
Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” ujar Susatyo.