JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu harus ditangkap atas kejahatan perang di Gaza. Penegasan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel asalkan mengakui kemerdekaan Palestina.
“Ada catatan penting di balik apa yang disampaikan presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/5/2025).

Baca Juga
Israel dan Hamas Dilaporkan Sepakat Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza
Dia menyatakan, Pembukaan UUD 1945 mengisyaratkan Indonesia mengutuk keras penjajahan, termasuk Israel yang nyata-nyata telah menduduki secara paksa wilayah Palestina. Indonesia juga harus membela negara mana pun yang terjajah, termasuk Palestina.
Sudarnoto mengatakan jika Israel tak lagi menjajah Palestina, seluruh pasukan akan ditarik mundur dari Gaza. Selain itu, tanah warga Palestina yang dirampas berikut para tawanan Palestina akan dilepaskan.

Baca Juga
Respons Wakil Ketua MPR soal Prabowo Mau Akui Israel jika Palestina Merdeka: Jangan Tertipu Zionis
“Maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” kata Sudarnoto.
Dia memandang pernyataan Prabowo tersebut sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Apalagi, Prabowo telah banyak menyampaikan sikap Indonesia yang memandang penyelesaian two state solution merupakan jalan satu-satunya untuk mencapai perdamaian yang benar.

Baca Juga