Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

1 month ago 17

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Seoul, Korea Selatan, memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol dari tahanan. Yoon ditahan selama hampir 2 bulan atas tuduhan pemberontakan serta beberapa lainnya, terkait keputusannya memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Status darurat militer itu hanya berlaku sekitar 6 jam setelah digagalkan oleh parlemen. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membebaskan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Baca Juga

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Namun badan tersebut berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Sakit sampai Kurus gara-gara Presiden Yoon Ditangkap

Baca Juga

Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Sakit sampai Kurus gara-gara Presiden Yoon Ditangkap

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan bahwa supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Mereka lalu mendesak jaksa penuntut untuk segera menyetujui pembebasan Yoon. Namun jaksa penuntut memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Rela Ditangkap demi Menghindari Pertumpahan Darah

Baca Juga

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Rela Ditangkap demi Menghindari Pertumpahan Darah

Pengacara juga mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Pemimpin sementara partai berkuasa PPP, Kwon Young Se, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan. Namun dia juga menegaskan Presiden seharusnya tidak pernah ditangkap sejak awal. PPP merupakan partai pengusung Yoon.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |