JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit kehidupan. Selain harus dipenjara, hukuman yang dijatuhkan kepadanya kemungkinan akan cukup berat.
Ya, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diketahui bahwa Vadel Badjideh akan menghadapi pasal berlapis yang menjeratnya atas kasus asusila anak di bawah umur dengan korban adalah Laura Meizani, anak Nikita Mirzani.

Baca Juga
Sering Capek dan Stres Jadi Ibu? Lakukan 10 Hal Ini, Nomor 5 Paling Ampuh
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo, beberapa pasal yang diterapkan terhadap Vadel di antaranya adalah Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 77A ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Undang Undang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

Baca Juga
Viral Penampilan Terbaru Vadel Badjideh yang Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel
"Pasal-pasal ini kami coba terapkan secara berlapis," ujar Prabowo pada awak media, Selasa (3/6/2025).
Pihak Kejari juga akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan dalam sidang kasus yang menjerat Vadel Badjideh.

Baca Juga
Tangis Vadel Badjideh Pecah Rayakan Ulang Tahun di Penjara: Maafkan Aku Mama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow