SUMBA TIMUR, iNews.id – Oknum polisi berinisial Aipda PBU ditetapkan tersangkakasus pencurian sapi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aipda PBU yang bertugas di Polsek Haharu kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polres Sumba Timur.
Aipda PBU diketahui terlibat pencurian sapi yang viral di media sosial. Hasil penyelidikan, oknum polisi tersebut bertindak sebagai penadah barang curian.
Baca Juga
Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi
Plt Kasi Humas Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap anggota polisi tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Polres Sumba Timur menetapkan Aipda PBU secara resmi sebagai tersangka tindak pidana penadahan,” katanya, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi
Dia menuturkan, Aipda PBU disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP terkait penadahan. Sementara tersangka RNKM disangkakan melakukan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Berdasarkan rekaman video yang beredar sejak Minggu (6/9/2026), puluhan warga mengadang sebuah mobil pick up yang mengangkut ternak sapi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur. Warga menaruh curiga bahwa sapi-sapi yang dibawa merupakan hasil kejahatan pencurian ternak (curing).
Situasi di lokasi sempat memanas lantaran massa yang emosi berupaya melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua orang di dalam mobil. Namun, aksi tersebut berhasil diredam oleh warga lainnya hingga kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Haharu.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































