GOWA, iNews.id – Oknum anggota Satlantas Polres Gowa berinisial Bripka EF yang diduga meminta uang tilang kepada pengendara motor wanita sebesar Rp150.000 telah dinonjobkan. Bripka EF yang aksinya viral di media sosial juga ditahan Propam.
“Yang bersangkutan yakni Bripka EF telah kami periksa, kami amankan, dan telah kami berikan sanksi berupa dinonjobkan dari anggota Satlantas karena melakukan perbuatan tidak sesuai SOP,” kata Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga
Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB di Papua, Kaops Damai Cartenz: Pengkhianat!
Wahab mengatakan, Bripka EF langsung diperiksa Propam Polres Gowa setelah ada laporan dugaan pelanggaran SOP. Bripka EF pun sudah dinonaktifkan untuk mencegah terulangnya penyalaahgunaan jabatan.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi tawar-menawar denda tilang antara oknum polisi lalu lintas dan pengendara wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga
Oknum Polisi Bawa Celurit Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan bila Melawan
Dalam rekaman yang beredar sejak 27 Mei 2025, oknum polisi tersebut diduga meminta uang Rp150.000 sebagai titipan denda tilang kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Pengendara wanita yang tidak diketahui identitasnya awalnya meminta agar tidak ditilang.
Editor: Kastolani Marzuki