JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia menilai putusan itu sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Ada Dominasi Parpol Usung Capres
Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo.
"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK," ucapnya.
Baca Juga
Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kang Ferry menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai non-parlemen seperti Perindo, yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
Baca Juga
Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," ungkap mantan komisioner KPU ini.
Kang Ferry menegaskan dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
Baca Juga