Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!

2 days ago 13

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam keras manuver hukum yang dilakukan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Dia menilai tindakan Tannos merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” kata Mafirion, Senin (2/6/2025).

Trump Sebar Teori Konspirasi 'Biden Telah Dieksekusi, Digantikan Klon Robot'

Baca Juga

Trump Sebar Teori Konspirasi 'Biden Telah Dieksekusi, Digantikan Klon Robot'

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan penyelesaian kasus Paulus Tannos menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Menurutnya, kedaulatan hukum akan dilecehkan jika buronan korupsi bebas bermanuver di negara lain. 

“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujarnya.

 Paulus Tannos Tolak Pulang ke Indonesia, Minta Penangguhan Penahanan di Singapura

Baca Juga

Headline iNEWS.ID: Paulus Tannos Tolak Pulang ke Indonesia, Minta Penangguhan Penahanan di Singapura

Mafirion meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan seluruh dokumen hukum disiapkan secara lengkap dan meyakinkan.

“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Baca Juga

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |