MERANGIN, iNews.id – Pecatan polisi di Kabupaten Merangin, Jambi, Burhanuddin (43) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin, Jambi saat asyik mengonsumsi sabu di kamar rumahnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, alat isap bong, dan ponsel.

Baca Juga
Viral Oknum ASN Kemenkumham Diduga Nyabu, Langsung Diperiksa
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis membenarkan adanya penangkapan pecatan anggota Polri tersebut.
"Terduga pelaku sudah kita bawa ke Polres Merangin guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rezi, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga
Viral Video Pria Asyik Nyabu di Lampung Timur, Ngaku Kebal Hukum
Dia menuturkan, penangkapan mantan anggota Polri itu bermula informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Opsnal kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung Baruh. Berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi,” katanya.
Riza mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Burhanuddin yang sedang mengisap sabu dalam kamar rumah.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan serta dalam penguasaan merupakan miliknya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Kastolani Marzuki