JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelajar berinisial AF (16), pelaku pencurian sepeda motor. AF ditangkap setelah mencoba menjual barang curiannya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat terkait transaksi motor bodong. Dari laporan itu, polisi pun melakukan pengintaian.

Baca Juga
3 Fakta Pergantian Kain Kiswah Kakbah, dari Awal Musim Haji hingga Tradisi yang Mengakar
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Susatyo, Senin (2/6/2025).
Pelaku ternyata mencuri motor itu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. AF saat itu mengambil motor yang kuncinya tertinggal di motor.

Baca Juga
Motornya Dijual Maling di Medsos, Warga Bekasi Nyamar Jadi Pembeli
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut," ujar Susatyo.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow