JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana menegaskan pemerintah serius menangani permasalahan truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (ODOL) yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa menjadi dasar hukum dalam mengatur truk ODOL.
"Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari," ujar Suntana dalam rakor lintas kementerian dan lembaga di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga
Zelensky Sebut Para Negosiator Rusia Idiot
Suntana menambahkan, aturan tersebut dapat direalisasikan sejalan dengan timeline yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menjadikan Indonesia menuju zero kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Dalam pelaksanannya, Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda di wilayah masing-masing menggelar sosialisasi program tersebut selama satu bulan.
"Dalam paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama" ucapnya.

Baca Juga
Truk ODOL Sering Picu Kecelakaan tapi Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya
Dia menerangkan, langkah tersebut merupakan upaya penguatan atas penertiban kendaraan dimaksud yang telah dilakukan sejak lama. Hanya saja, para pelanggar tak kunjung jera sehingga harus dilakukan upaya lebih maksimal.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret dalam menangani persoalan itu.