Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah

1 month ago 21

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menuturkan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. 

Garuda Indonesia Ungkap Diskon Tiket Pesawat saat Lebaran Picu Pertumbuhan Pendapatan 

Baca Juga

Garuda Indonesia Ungkap Diskon Tiket Pesawat saat Lebaran Picu Pertumbuhan Pendapatan 

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025). 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional serta meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang mudik Lebaran 2025.

PPN Tiket Pesawat selama Mudik Ditanggung Pemerintah

Baca Juga

PPN Tiket Pesawat selama Mudik Ditanggung Pemerintah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |