JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI). Seperti diketahui, JI telah membubarkan diri pada 2024 lalu.
Yusril mengaku telah mendapatkan jumlah narapidana JI di seluruh lapas.
Baca Juga
Jamaah Islamiyah Bubar, Densus 88 Amankan 40 Kg Bahan Peledak hingga Ratusan Peluru
"Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden atau kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden, sedang kami bahas," kata Yusril di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Jamaah Islamiyah Bubar, Kapolri Apresiasi Kinerja BNPT dan Densus 88
Selain itu, pengajuan amnesti juga harus meminta pertimbangan DPR. Oleh karena itu, dia belum bisa memberikan kepastian.
Yusril mengatakan, pemerintah menyambut gembira deklarasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow