Pemerintah Siapkan Rp7,4 Triliun untuk Bangun 25.606 Hunian Tetap Pascabencana di Sumatra

5 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan anggaran sekitar Rp7,4 triliun untuk membangun 25.606 hunian tetap (huntap) pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2027. Aceh menjadi provinsi dengan alokasi pembangunan terbesar, mencapai 20.647 unit.

Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang Kementerian PKP, Teddy Paul H Siagian, mengatakan percepatan pembangunan huntap menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

Baca Juga

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

“Percepatan pembangunan hunian tetap merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terdampak bencana. Program ini tidak hanya membangun rumah, tetapi juga mendukung proses pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/8/2026).

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan 25.606 unit hunian tetap hingga 2027 dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp7,4 triliun. Dari total tersebut, Provinsi Aceh memperoleh alokasi terbesar, yakni 20.647 unit sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan terdampak bencana.

Pemerintah Revitalisasi 3.084 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

Baca Juga

Pemerintah Revitalisasi 3.084 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

Pada 2026, pembangunan huntap ditargetkan mencapai 7.952 unit dengan total anggaran Rp2,339 triliun. Rinciannya meliputi 6.220 unit di Aceh dengan anggaran Rp1,819 triliun, 919 unit di Sumatera Utara senilai Rp299,38 miliar, dan 813 unit di Sumatera Barat dengan anggaran Rp220,51 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |