Pemkab Cilacap Gelar Public Hearing Rancangan Perbup Standar Pelayanan Informasi Publik

1 week ago 21

Cilacap, infojateng.id – Pemkab Cilacap melalui Bagian Hukum Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Gedung Sumekar, Setda setempat, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menampung aspirasi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda, Yuni Rosiana, menegaskan pentingnya tahapan Public Hearing.

“Pada tahapan setiap penyusunan produk hukum daerah dilaksanakan Public Hearing agar bisa menampung aspirasi dari masyarakat atau OPD terkait, sehingga penyusunan produk hukum daerah bisa maksimal, optimal, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yuni.

Yuni juga menekankan bahwa adanya asas fiksi hukum, di mana semua orang dianggap tahu setelah suatu aturan ditetapkan, menjadi salah satu alasan kuat pelaksanaan kegiatan ini.

Hal ini untuk memastikan informasi produk hukum tersampaikan luas sejak awal penyusunan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cilacap, Amin Muhtada, menyoroti urgensi pembentukan standar ini di era digital.

“Di era yang tidak ada jeda dan sekat, maka kita harus memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan publik bisa di akses dengan baik kecuali informasi yang sifatnya dikecualikan,” tutur Amin.

Menurutnya, standar pelayanan sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tata cara pelayanan informasi antar OPD, serta memudahkan publik mengakses informasi secara cepat dan efisien melalui sarana digital.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Cilacap, Sherly Dyah Permanasari, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Perbup ini merupakan pemenuhan kewajiban badan publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menyinggung tentang aturan ketat dalam permohonan informasi.

“Terkait Raperda yang akan kita susun ini, pertama (untuk) memenuhi kewajiban kita sebagai Badan Publik, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi. Badan Publik berkewajiban menyampaikan informasi yang berkala, serta merta dan setiap saat serta mengupload juga apa saja informasi yang dikecualikan. Tujuannya melindungi Badan Publik dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sherly.

Dalam Rancangan Perbup tersebut, diatur secara rinci mengenai tata cara permohonan informasi, termasuk keharusan pemohon perorangan menggunakan identitas seperti KTP dan kelompok menggunakan surat kuasa, untuk memastikan dokumen pribadi pemohon diperhatikan.

Acara ini menegaskan komitmen Pemkab Cilacap dalam membangun pemerintahan yang informatif dan akuntabel, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi yang terbuka. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |