Cilacap, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap berkomitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini diwujudkan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) dan Kerjasama Lintas Sektoral dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Aula Dinsos PP PA Kabupaten Cilacap, Senin (27/10/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Dinsos PP PA Kabupaten Cilacap, dan dihadiri oleh narasumber dari Polresta Cilacap, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap serta anggota satgas TPPO Kabupaten Cilacap, dengan melibatkan perwakilan Perangkat Daerah, Kejaksaan Negeri, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lembaga pendidikan, hingga unsur masyarakat.
Saat membuka acara, Kepala Dinas KB PP PA Kabupaten Cilacap Moch Ichlas Riyanto mengingat begitu tingginya angka korban TPPO saat ini.
Oleh karena itu, untuk pemberantasannya memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak mencakup sinergitas kebijakan, program maupun kegiatan, sehingga apabila telah terbangun sinergitas yang kuat, diharapkan dapat memiliki daya ungkit tinggi dalam menghapus terjadinya TPPO.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan kerjasama antara Pemkab Cilacap (Dinsos PP PA Kabupaten Cilacap), Polresta Cilacap dan Disnakerin Kabupaten Cilacap.
Semangat kerjasama yang sinergis dan harmonis perlu diperkuat, agar semua yang terlibat memiliki pemahaman dan kesamaan persepsi dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO.
Mengingat letak Kabupaten Cilacap yang srategis, merupakan daerah yang rentan menjadi kantongnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), meskipun angka pasti kasus-kasus TPPO di Kabupaten Cilacap belum banyak, lanjut Ichlas.
Pemateri, KBO Satreskrim Polresta Cilacap Iwan Hertanto , menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Perdagangan Orang, mengatakan bahwa kasus TPPO menjadi perhatian serius.
Modus operandi pelaku semakin beragam, mulai dari janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri hingga eksploitasi dalam bentuk pekerjaan seks atau perbudakan, dengan korban yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
Faktor terjadinya TPPO juga beragam diantaranya kemiskinan, pendidikan rendah, bisnis Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, budaya kawin muda dan lain-lain.
Untuk menangani kasus TPPO ini perlu tindakan nyata dengan melakukan pencegahan agar korban TPPO maupun kejahatan seksual tidak meningkat.
Dengan pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini, kepedulian serta proaktif lewat sosialisasi dan advokasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak buruk TPPO.
Berdasarkan data, Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dan Strategi Pemkab dalam Mitigasi TPPO terhadap CPMI/PMI di Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Kongkong Yuda Anggraito bahwa Cilacap merupakan salah satu daerah penyumbang PMI tertinggi nomor 2 di Indonesia dan nomor 1 di Jawa Tengah.
Dengan tingginya pekerja migran, maka potensi risiko TPPO juga tinggi.
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi/lembaga yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang komplek, diakhir acara disusun draf Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) Kabupaten Cilacap.
Dengan Langkah-langkah mitigai dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh komponen masyarakat pada sektor ketenagakerjaan, diharapkan kasus TPPO dapat ditekan dan pada akhirnya dieliminasi sepenuhnya di wilayah Kabupaten Cilacap. (eko/redaksi)

1 week ago
22

















































