JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memverifikasi ulang 26.247 peserta didik calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, peserta didik yang diverifikasi merupakan mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5. Namun, hasil pemadanan data menunjukkan adanya sejumlah informasi yang masih perlu diklarifikasi.
Baca Juga
Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP
"Sedangkan untuk yang harus dilakukan verifikasi ada dua. Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah temuan tersebut di antaranya terkait kepemilikan mobil roda empat, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah lebih dari Rp1 miliar, hingga adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Penyaluran KJP dan KJMU Telat 2 Hari, Pramono Ngaku Dapat 1.000 Aduan Warga
"Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari Rp1 miliar, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN. Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































