JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa tersangka demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Proses hukum para pelaku tetap berlanjut.
"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga
Kepala Kemanusiaan PBB: Kelaparan Penduduk Gaza karena Israel adalah Kejahatan Perang
Reonald menambahkan, status 16 mahasiswa itu telah ditingkatkan menjadi tersangka. Meski begitu, dia mengatakan mereka masih menjalani perkuliahan.
"Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," ujar dia.

Baca Juga
Tak Ditahan, 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Wajib Lapor
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penahanan mahasiswa Universitas Trisakti tersangka demo rusuh di Balai Kota Jakarta ditangguhkan. Salah satu mahasiswa, Muhammad Ammar meminta maaf atas peristiwa tersebut.

Baca Juga