JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.
"Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya berdasarkan permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, juga berdasarkan iktikad niat baik keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga
Putin Usul Rusia-Ukraina Berunding Langsung Tanpa Prasyarat di Istanbul 15 Mei
Pengacara dan orang tua mahasiswi ITB tersebut menjamin SSS tak bakal mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
Terlebih, mahasiswi ITB tersebut telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf terhadap Prabowo dan Jokowi.

Baca Juga
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme: Masih Bisa Dibina
"Permohonan maaf ditujukan pada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, yang bersangkutan sangat menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya. Juga berdasarkan pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo.