Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

2 days ago 21

JAKARTA, iNews.id -  Pencairan gaji 13 pensiunan PNS menjadi kabar bahagia yang sangat dinantikan oleh para pensiunan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi para pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya. 

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS dijadwalkan mulai 2 Juni 2025, dan penyalurannya akan dilakukan oleh PT Taspen. Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal, besaran, aturan, hingga manfaat pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS.

Pemerintah Bakal bagikan Rp200 Ribu dan 20 Kg Beras untuk Rakyat Miskin, Cair Bulan Ini

Baca Juga

Pemerintah Bakal bagikan Rp200 Ribu dan 20 Kg Beras untuk Rakyat Miskin, Cair Bulan Ini

Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2025

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Penyaluran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan tanpa perlu proses pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. 

Namun, jadwal resmi pencairan biasanya akan diumumkan pemerintah beberapa waktu sebelum tanggal pencairan, sehingga penting bagi pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak ketinggalan.

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini

Baca Juga

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini

Dasar Hukum dan Aturan Pencairan
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. 

Selain itu, aturan ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 dan berlaku untuk anggaran 2025.

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besaran Uangnya!

Baca Juga

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besaran Uangnya!

Berikut penjelasan mengenai pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dilansir iNews.id pada Senin (2/6/2025) dari berbagai sumber:

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS

Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS pada tahun 2025 sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai peraturan terbaru. Komponen gaji ke-13 meliputi:

TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Disalurkan Tepat Waktu kepada Penerima Pensiun

Baca Juga

TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Disalurkan Tepat Waktu kepada Penerima Pensiun

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sudah ditanggung pemerintah. Berikut contoh perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
  • Golongan IVe: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008

Prosedur dan Mekanisme Pencairan

Proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, autentikasi, atau proses administratif tambahan. 


Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang sudah terverifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pencairan berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa hambatan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |