JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp227,76 triliun atau 85,80 persen dari target Rp265,46 triliun sampai 28 November 2024. Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp81,17 triliun, PPh Migas Rp58,75 triliun, PPN dan PPnBM Rp76,13 triliun, PBB dan BPHTB Rp11,26 triliun serta Pajak Lainnya sebesar Rp448,18 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menguraikan, terdapat 3 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp80,33 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp50,19 triliun serta industri pengolahan Rp50,66 triliun.
Baca Juga
DJP Jakarta Khusus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik melalui FKP
"Ketiga sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 79,55 persen,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Penerimaan Pajak Regional Jakarta
Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 28 November 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.072,37 triliun, dengan total capaian 88,87 persen dari target pajak 2024.
Baca Juga
DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024
Pendapatan pajak secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 6,05 persen (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan.
"PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN lainnya. PPh Migas masih turun karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas. PBB & Pajak Lainnya tumbuh 23,71 (yoy) berasal dari PBB minyak dan gas bumi.” ucap Yari.
Sementara itu, PPN impor tumbuh positif sekaligus merupakan sinyal pemulihan perpajakan. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan.