JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, mengaku terkejut dan kecewa setelah mengetahui dirinya termasuk dalam daftar pihak yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dia mempertanyakan dasar pelaporan tersebut, apalagi dirinya hanya menjalankan peran sebagai kuasa hukum.
Kurnia membenarkan bahwa inisial “K” yang masuk dalam laporan Jokowi merujuk pada dirinya.

Baca Juga
Power Bank Penumpang Meledak Bikin Panik, Pesawat Ini Putar Balik 15 Menit setelah Lepas Landas
“Inisial K itu adalah saya,” ujar Kurnia Tri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi, Bisa?" yang disiarkan iNews pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Ngabalin Sebut Isu Ijazah Jokowi Proyek Besar, Roy Suryo: Buktikan atau Gantung Kepala di Monas!
Dia mengaku heran karena sebagai pengacara seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang menjamin hak-hak advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?” kata Kurnia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow